Oleh:
TASMIN
NIM:181050207006
PENDAHULUAN
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih rendah.
Cukup banyak
bukti
yang dapat digunakan untuk mendukung
pendapat tersebut. Rata-rata hasil ujian akhir nasional, ujian akhir sekolah, atau apa pun namanya, untuk semua mata pelajaran berkisar
pada rentangan
50 sampai 70 saja dalam skala 1-100. Berbagai
hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional juga menempatkan
prestasi siswa
Indonesia pada posisi bawah. Terakhir, hasil survei
TIMSS 2003 (Trends in International
Mathematics and Sciencies Study)
di bawah payung International Association
for Evaluation
of Educational
Achievement (IEA) menempatkan
Indonesia pada posisi ke-34 untuk bidang matematika dan pada posisi
ke-36
untuk bidang sains dari 45 negara yang disurvei (Kompas, 2004). Pembicaraan masyarakat awam di mana-mana semua menyadari bahwa kualitas pendidikan di Indonesia memang masih rendah. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut maka diperlukan seorang guru yang profesional.
Tuntutan keprofesionalan
suatu pekerjaan pada dasarnya melukiskan sejumlah
persyaratan
yang harus dimiliki oleh seseorang yang
akan memangku pekerjaan tersebut. Tanpa dimilikinya
sejumlah persyaratan
tersebut, maka seseorang tidak dapat dikatakan profesional. Dengan
demikian ia
tidak
memiliki kompetensi untuk
pekerjaan
tersebut. Guru
merupakan pekerjaan profesi, karenanya LPTK telah menerapkan
kurikulum yang berdasarkan kompetensi. Kompetensi guru mencakup empat hal penting yaitu kompetensi personal, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi
paedagogik. Dalam
hubungannya dengan tenaga profesional kependidikan, kompetensi menunjuk pada performance atau perbuatan yang bersifat rasional
dan memenuhi
spesifikasi
dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan mencakup karakteristik-karakteristik
prasyarat yang meliputi: relevan dengan pengajaran dan berorientasi pada kualitas.
Dunia
pendidikan sekarang
ini
sangat
memprihatinkan,
terutama
di Indonesia.
Akhir-akhir ini kita semua melihat betapa banyak anak didik kita yang tengah duduk di bangku sekolah tidak lulus ujian akhir nasional (UAN) jumlahnya bahkan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Ada apa dengan dunia pendidikan kita? Banyaknya anak didik yang tidak lulus, tentu bukan hanya karena anak didik itu sendiri yang tidak bisa belajar dengan baik atau tidak mampu menyelesaikan soal ujian akhir nasional dengan baik sesuai dengan standar nilai yang telah ditetapkan. Tapi komponen lain yang patut dipertanyakan
yaitu
Apakah para pelaksana teknis pendidikan sudah berupaya maksimal untuk mendidik anak
didiknya secara profesional
dengan sistem pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran dan bagaimana sebenarnya proses pembelajaran di lembaga sekolah negeri ini serta mampukah alat dan sarana belajar diupayakan
dengan baik sehingga anak didik mampu belajar dengan baik?
Untuk
menjadi tenaga pendidik yang profesional
guru
harus meningkatkan kompetensinya. Guru harus dapat
mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan,
mampu merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang mengacu pada proses
belajar mengajar yang baik. Hal inilah yang menjadi harapan dari
undang-undang no.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen.
Oleh sebab itu, tidak heran jika dewasa ini banyak peserta didik yang bingung setelah menyelesaikan tingkat pendidikannya. Mereka selalu bertanya: setelah menyelesaikan pendidikan/ lulus sekolah, selanjutnya
bagaimana? Harus kemana? Kerja
apa?
Mau
diapakan ijazah ini? Pertanyaan-pertanyaan
yang belum jelas apa jawabannya. Semakin banyak pengangguran
berarti
semakin
banyak
pula
pendidikan yang
tidak lagi
bisa
berfungsi sesuai fungsinya. Fungsi yang seharusnya mencetak anak didik siap pakai dan
berilmu menjadi hilang karena metode pembelajaran yang jauh dari tepat dan
baik. Apalagi jika diperparah
dengan kondisi pengajar yang belum mampu memberikan sesuatu yang maksimal dalam cara mendidiknya.
TELAAH HASIL PENELITIAN
Berlakunya kembali
kurikulum 2013 sejak dikeluarkan Permendiknas tahun 2016, namun faktanya sampai
saat ini K13 belum sepenuhnya diterapkan oleh semua sekolah di seluruh wilayah
indonesia ini, pertanyaannya apakah kurikulumnya yang sulit atau kurang cocok
dengan kondisi peserta didik, ataukan gurunya tidak berkompetensi. Hasil
penelitian yang dilakukan oleh (Hidayat,
2017) penerapan K13
sampai saat ini hanya terbatas pada dua kelas uji coba 1 kelas rendah dan satu
kelas menengah (1-4) atau (2-5). Jadi belum diberlakukan secara meneyeluruh
pada semua jenjang pendidikan. Dengan alasan bahwa kurangnya fasilitas
pendukung untuk pembelajaran menggunakan K13 dimana guru masih sibuk dikirim
untuk mengikuti berbagai pelatihan dan yang menyulitkan guru adalah saat
penilaian hasil belajar peserta didik.
Pemerintah
saat ini berupaya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan
program pelatihan dan peningkatan mutu guru sehingga menjadi profesional. Menurut
Rakib,
Rombe, & Yunus, (2016) pelatihan
secara parsial berpengaruh terhdap profeionalitas guru, melaui pelatihan dan
pengalaman mengajar sebagai tolak ukur profesionalisme guru. Untuk itu guru
perlu memahami hakitad dari gelar keprofesionalannya itu, karena guru tidak
hanya dituntut memiliki kompetensi saja juga diberikan kesejahteraan oleh
pemerintah.
Guru
yang profesional juga akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang
tepat. Guru yang profesional juga akan mau terus mengembangkan wawasannya untuk
menunjang profesinya. Sebaliknya, calon guru yang selama ini berasal dari
generasi muda kelas bawah (karena gaji guru rendah), walaupun diikutkan dalam
berbagai kegiatan penataran dan lokakarya, mereka akan tetap tidak beranjak.
Karena secara akademis kemampuan dasar mereka memang lemah.
KESIMPULAN
Dari
sejumlah studi tentang guru, memberikan dua kesimpulan utama yaitu: jika guru
dibayar lebih tinggi, orang-orang yang memiliki kemampuan lebih ingin memilih
profesi guru dan jika guru-guru dididik lebih lama, mereka akan memiliki
kemampuan yang lebih tinggi apapun jenis lembaga pendidikan tersebut. Kedua
kesimpulan tersebut secara implisit mengungkapkan bahwa guru yang berkualitas
ialah mereka yang memiliki kemampuan sesuai dengan profesinya. Hal ini memang
tergantung pula pada besarnya dukungan anggaran yang diperuntukkan bagi
penyelenggaraan pendidikan yang ada saat ini. Dengan demikian kalau kita ingin
meningkatkan kualitas pendidikan pendidikan, dukungan anggaran masih perlu
ditingkatkan disamping perlu berupaya meningkatkan efisiensi pendidikan dan
yang paling penting adalah meningkatkan mutu pendidik agar bisa menjadi guru
yang profesional.
Referency
Hidayat, A. G.
(2017). Implementasi Kurikulum 2013 Pada Mata Pelajaran IPS Di Sekolah SD
Inpres Mallengkeri 2 Makassar. JURNAL PENDIDIKAN IPS, 7(2),
66–72.
Rakib,
M., Rombe, A., & Yunus, M. (2016). PENGARUH PELATIHAN DAN PENGALAMAN
MENGAJAR TERHADAP PROFESIONALITAS GURU (Studi pada Guru IPS Terpadu yang
Memiliki Latar Belakang Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Ekonomi). Jurnal
Ad’ministrare" Jurnal Pemikiran Ilmiah dan Pendidikan Administrasi
Perkantoran", 3(2), 1–148.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar