#Label1 .widget-content{ height:200px; width:auto; overflow:auto; } PERLUNYA PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013

Kamis, 16 Mei 2019

PERLUNYA PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013


Oleh:

TASMIN
NIM:181050207006
PENDAHULUAN
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih rendah. Cukup banyak bukti yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat tersebut. Rata-rata hasil ujian akhir nasional, ujian akhir sekolah, atau apa pun namanya, untuk semua mata pelajaran berkisar
pada rentangan 50 sampai 70 saja dalam skala 1-100. Berbagai hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional juga menempatkan prestasi siswa Indonesia pada posisi bawah. Terakhir, hasil survei TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciencies Study) di bawah payung International Association for Evaluation of Educational Achievement (IEA) menempatkan Indonesia pada posisi ke-34 untuk bidang matematika dan pada posisi ke-36 untuk bidang sains dari 45 negara yang disurvei (Kompas, 2004). Pembicaraan masyarakat awam di mana-mana semua menyadari bahwa kualitas pendidikan di Indonesia memang masih rendah. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut maka diperlukan seorang guru yang profesional.
Tuntutan keprofesionalan suatu pekerjaan pada dasarnya melukiskan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memangku pekerjaan tersebut. Tanpa dimilikinya sejumlah persyaratan tersebut, maka seseorang tidak dapat dikatakan profesional. Dengan demikian ia tidak memiliki kompetensi untuk pekerjaan tersebut. Guru merupakan pekerjaan profesi, karenanya LPTK telah menerapkan kurikulum yang berdasarkan kompetensi. Kompetensi guru mencakup empat hal penting yaitu kompetensi personal, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi paedagogik. Dalam hubungannya dengan tenaga profesional kependidikan, kompetensi menunjuk pada performance atau perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan mencakup karakteristik-karakteristik prasyarat yang meliputi: relevan dengan pengajaran dan berorientasi pada kualitas.
Dunia pendidikan sekarang ini sangat memprihatinkan, terutama di Indonesia. Akhir-akhir ini kita semua melihat betapa banyak anak didik kita yang tengah duduk di bangku sekolah tidak lulus ujian akhir nasional (UAN) jumlahnya bahkan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Ada apa dengan dunia pendidikan kita? Banyaknya anak didik yang tidak lulus, tentu bukan hanya karena anak didik itu sendiri yang tidak bisa belajar dengan baik atau tidak mampu menyelesaikan soal ujian akhir nasional dengan baik sesuai dengan standar nilai yang telah ditetapkan. Tapi komponen lain yang patut dipertanyakan yaitu Apakah para pelaksana teknis pendidikan sudah berupaya maksimal untuk mendidik anak didiknya secara profesional dengan sistem pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran dan bagaimana sebenarnya proses pembelajaran di lembaga sekolah negeri ini serta mampukah alat dan sarana belajar diupayakan dengan baik sehingga anak didik mampu belajar dengan baik?
Untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional guru harus meningkatkan kompetensinya. Guru harus dapat mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan, mampu merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang mengacu pada proses belajar mengajar yang baik. Hal inilah yang menjadi harapan dari undang-undang no.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen.
Oleh sebab itu, tidak heran jika dewasa ini banyak peserta didik yang bingung setelah menyelesaikan tingkat pendidikannya. Mereka selalu bertanya: setelah menyelesaikan pendidikan/ lulus sekolah, selanjutnya bagaimana? Harus kemana? Kerja apa? Mau diapakan ijazah ini? Pertanyaan-pertanyaan yang belum jelas apa jawabannya. Semakin banyak pengangguran berarti semakin banyak pula pendidikan yang tidak lagi bisa berfungsi sesuai fungsinya. Fungsi yang seharusnya mencetak anak didik siap pakai dan berilmu menjadi hilang karena metode pembelajaran yang jauh dari tepat dan baik. Apalagi jika diperparah dengan kondisi pengajar yang belum mampu memberikan sesuatu yang maksimal dalam cara mendidiknya.
TELAAH HASIL PENELITIAN
Berlakunya kembali kurikulum 2013 sejak dikeluarkan Permendiknas tahun 2016, namun faktanya sampai saat ini K13 belum sepenuhnya diterapkan oleh semua sekolah di seluruh wilayah indonesia ini, pertanyaannya apakah kurikulumnya yang sulit atau kurang cocok dengan kondisi peserta didik, ataukan gurunya tidak berkompetensi. Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Hidayat, 2017) penerapan K13 sampai saat ini hanya terbatas pada dua kelas uji coba 1 kelas rendah dan satu kelas menengah (1-4) atau (2-5). Jadi belum diberlakukan secara meneyeluruh pada semua jenjang pendidikan. Dengan alasan bahwa kurangnya fasilitas pendukung untuk pembelajaran menggunakan K13 dimana guru masih sibuk dikirim untuk mengikuti berbagai pelatihan dan yang menyulitkan guru adalah saat penilaian hasil belajar peserta didik.
Pemerintah saat ini berupaya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan program pelatihan dan peningkatan mutu guru sehingga menjadi profesional. Menurut Rakib, Rombe, & Yunus, (2016) pelatihan secara parsial berpengaruh terhdap profeionalitas guru, melaui pelatihan dan pengalaman mengajar sebagai tolak ukur profesionalisme guru. Untuk itu guru perlu memahami hakitad dari gelar keprofesionalannya itu, karena guru tidak hanya dituntut memiliki kompetensi saja juga diberikan kesejahteraan oleh pemerintah.
Guru yang profesional juga akan mampu mengembangkan tes dan sistem pengujian yang tepat. Guru yang profesional juga akan mau terus mengembangkan wawasannya untuk menunjang profesinya. Sebaliknya, calon guru yang selama ini berasal dari generasi muda kelas bawah (karena gaji guru rendah), walaupun diikutkan dalam berbagai kegiatan penataran dan lokakarya, mereka akan tetap tidak beranjak. Karena secara akademis kemampuan dasar mereka memang lemah.
KESIMPULAN
Dari sejumlah studi tentang guru, memberikan dua kesimpulan utama yaitu: jika guru dibayar lebih tinggi, orang-orang yang memiliki kemampuan lebih ingin memilih profesi guru dan jika guru-guru dididik lebih lama, mereka akan memiliki kemampuan yang lebih tinggi apapun jenis lembaga pendidikan tersebut. Kedua kesimpulan tersebut secara implisit mengungkapkan bahwa guru yang berkualitas ialah mereka yang memiliki kemampuan sesuai dengan profesinya. Hal ini memang tergantung pula pada besarnya dukungan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan yang ada saat ini. Dengan demikian kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan pendidikan, dukungan anggaran masih perlu ditingkatkan disamping perlu berupaya meningkatkan efisiensi pendidikan dan yang paling penting adalah meningkatkan mutu pendidik agar bisa menjadi guru yang profesional.

Referency
Hidayat, A. G. (2017). Implementasi Kurikulum 2013 Pada Mata Pelajaran IPS Di Sekolah SD Inpres Mallengkeri 2 Makassar. JURNAL PENDIDIKAN IPS, 7(2), 66–72.


Rakib, M., Rombe, A., & Yunus, M. (2016). PENGARUH PELATIHAN DAN PENGALAMAN MENGAJAR TERHADAP PROFESIONALITAS GURU (Studi pada Guru IPS Terpadu yang Memiliki Latar Belakang Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Ekonomi). Jurnal Ad’ministrare" Jurnal Pemikiran Ilmiah dan Pendidikan Administrasi Perkantoran", 3(2), 1–148.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar